System informasi asuransi adalah
sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko
kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.
Sedangkan kalau menurut apa yang saya ketahui asuransi adalah suatu jalan alternative agar seseorang mendapatkan akibat seminim mungkin, sebagai contoh karena marak nya kehilangan mobil atau motor maka di jaman sekarang sudah banyak orang memakai asuransi kendaraan agar sewaktu-waktu jika kendaraan nya hilang maka orang tersebut akan mendapat penggantian sesuai dengan perjanjian yang berlaku tentu nya.
Sedangkan kalau menurut apa yang saya ketahui asuransi adalah suatu jalan alternative agar seseorang mendapatkan akibat seminim mungkin, sebagai contoh karena marak nya kehilangan mobil atau motor maka di jaman sekarang sudah banyak orang memakai asuransi kendaraan agar sewaktu-waktu jika kendaraan nya hilang maka orang tersebut akan mendapat penggantian sesuai dengan perjanjian yang berlaku tentu nya.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th
1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Peningkatan penggunaan sistem informasi
berbasis komputer pada industri asuransi dalam beberapa dekade terakhir ini,
dipengaruhi oleh :
1. peningkatan kompleksitas tugas manajemen
2. peningkatan kemampuan karyawan di semua tingkatan
dalam menggunakan komputer
3. perkembangan teknologi Banyak definisi yang telah
diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan
antara definisi yang satu dengan yang lainnya.
Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka
dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan
dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi
dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi tersebut antara lain :
Definisi asuransi menurut Pasal
246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu
premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya
karena suatu peristiwa yang tak tertentu"
Berdasarkan definisi tersebut, maka
dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk
membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara
berangsur-angsur.
b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan
membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak
tertentu.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu
(tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami
kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan
Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan,
dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk
membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat
diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
Definisi asuransi menurut Prof. Mark R.
Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi
risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek
yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat
diramalkan dalam batas-batas tertentu". Definisi asuransi menurut C.Arthur
William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua
sudut pandang, yaitu:
1. "Asuransi adalah suatu pengaman terhadap
kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
2. “.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua
atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian
finansial"
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di
atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang
: "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada
perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko
yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas
kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan
dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah: "Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana
pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi
Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang di pertanggungkan. "
Produksi Asuransi terbagi atas 2 yakni
:
a. Asuransi Kerugian ( General Insurance ) Adalah
produk asuransi yang memberikan proteksi atau perlindungan terhadap aset atau
harta serta properti yang dimiliki oleh seseorang atau tertanggung. Menutup
pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang
dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan
(sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis
asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung
dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang
dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
Contoh Produk Asuransi Kerugian
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Angkutan Laut
- Asuransi Kendaraan Bermotor
- Asuransi Kerangka Kapal
- Construction All Risk (CAR)
- Property / Industrial All Risk
- Asuransi Customs Bond
- Asuransi Surety Bond
- Asuransi Kecelakaan Diri
- Asuransi Kesehatan dan lain lain
Contoh Produk Asuransi Kerugian Dalam
Program Asuransi Sosial Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT
Jasa Raharja Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan
oleh PT JAMSOSTEK
Asuransi Jiwa ( Life Insurance) Adalah produk asuransi yang memberikan
proteksi atau perlindungan dari resiko yang membahayakan jiwa tertanggung.
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau
tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan. Dalam asuransi jiwa,
penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal,
maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang
yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
Contoh Produk Asuransi Jiwa
- Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
- Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
- Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance) Contoh Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar