Dibuat
nya Undang Undang No 36 tentang telekomunikasi berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan salah satunya adalah Bahwa penyelenggara
komunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya
tujuan pemerataan pembangunan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan
antar bangsa. Telekomunikasi berdasarkan Undang Undang No 36 Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui
system kawat, optic, radio atau system elektromagnetik lainnya.
Asas dan Tujuan Telekomunikasi berdasarkan
Undang Undang No 36 Pasal 2 Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas
manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan
kepercayaan pada diri sendiri. Pasal 3 Telekomunikasi diselenggarakan dengan
tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan
ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Penyidikan
Telekomunikasi berdasarkan Undang Undang No 36 Pasal 44
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi,
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.
melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang telekomunikasi
b.
melakukan
pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak
pidana di bidang telekomuniksi.
c.
menghentikan
penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari
ketentuan yang berlaku
d.
memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka
e.
melakukan
pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau
diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi
f.
menggeledah
tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang
telekomunikasi
g.
menyegel
dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomuniksi yang digunakan atau
diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi; h.meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi; dan i.mengadakan penghentian penyidikan.
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara
Pidana.
Sanksi
Administrasi Telekomunikasi berdasarkan Undang Undang No 36 Pasal 45 Barang
siapa melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal
19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1),Pasal 29
ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34
ayat (2) dikenai sanksi administrasi. Pasal 46 (1)Sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin. (2)Pencabutan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan
tertulis.
Ketentuan
Pidana Telekomunikasi berdasarkan Undang Undang No 36 Pasal 47 Barang siapa
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 48 Penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 51 Penyelenggara
telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2) , dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah). Pasal 52 Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit,
memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara
Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
( satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah). Pasal 53 (1)Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah). (2)Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 56 Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 57 Penyelenggara
jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 58 Alat
dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, atau Pasal 56 dirampas untuk
negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pasal 59 Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48,
Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal
57 adalah kejahatan.
Kesimpulan Saya :
Dengan
adanya undang-undang no 36 tentang telekomunikasi, masyarakat
atau seorang informan diharapkan dapat membuat suatu informasi yang akurat,
real, dan dapat dipercaya keutuhan/kebenaran suatu informasi. Sehingga dapat
terciptanya keamanan informasi. Dengan adanya undang-undang no 36 tentang
telekomunikasi, diharapkan dapat menciptkan telekomunikasi yang sesuai aturan dan tidak dislahgunakan
untuk kepentingan pribadi atau tindakan merugikan orang lain, disamping itu
diharapkan dengan adanya undang undang ini dapat terciptanya persatuan dan
kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antar bangsa.
Refrensi :
Untuk Materi tentang “Undang-undang
tentang transaksi elektronik dan hubungannya dengan etika profesionalisme”
silahkan menuju halaman berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar