Dibuat
nya Undang Undang No 36 tentang telekomunikasi berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan salah satunya adalah Bahwa penyelenggara
komunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya
tujuan pemerataan pembangunan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan
antar bangsa. Telekomunikasi berdasarkan Undang Undang No 36 Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui
system kawat, optic, radio atau system elektromagnetik lainnya.
Asas dan Tujuan Telekomunikasi berdasarkan
Undang Undang No 36 Pasal 2 Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas
manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan
kepercayaan pada diri sendiri. Pasal 3 Telekomunikasi diselenggarakan dengan
tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan
ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.