Senin, 05 Juni 2017

Sertifikasi IT

         Dalam dunia IT, mungkin kita terampil dalam menggunakan aplikasi Microsoft Office, atau mahir dalam mengoperasikan Linux, atau expert dalam mengelola sebuah database. Tapi saat masuk ke dunia kerja, adakah yg tau bahwa kita memang menguasai atau ahli dalam bidang-bidang tersebut? Nah, sebagai salah satu sarana pembuktian bahwa kita memang menguasai bidang tertentu dalam dunia IT ini adalah dengan Sertifikasi IT.

Selasa, 02 Mei 2017

Undang-undang no 36 tentang telekomunikasi dan hubungannya dengan keamanan informasi

Dibuat nya Undang Undang No 36 tentang telekomunikasi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan  salah satunya adalah Bahwa penyelenggara komunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan hasil-hasilnya, serta  meningkatkan hubungan antar bangsa. Telekomunikasi berdasarkan Undang Undang No 36 Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui system kawat, optic, radio atau system elektromagnetik lainnya.
 Asas dan Tujuan Telekomunikasi berdasarkan Undang Undang No 36 Pasal 2 Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Pasal 3 Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Kamis, 23 Maret 2017

Profesi dan Profesionalisme

A.    Pengertian Profesi
 Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.