Dalam
dunia IT, mungkin kita terampil dalam menggunakan aplikasi Microsoft Office,
atau mahir dalam mengoperasikan Linux, atau expert dalam mengelola sebuah
database. Tapi saat masuk ke dunia kerja, adakah yg tau bahwa kita memang
menguasai atau ahli dalam bidang-bidang tersebut? Nah, sebagai salah satu
sarana pembuktian bahwa kita memang menguasai bidang tertentu dalam dunia IT
ini adalah dengan Sertifikasi IT.
Senin, 05 Juni 2017
Selasa, 02 Mei 2017
Undang-undang no 36 tentang telekomunikasi dan hubungannya dengan keamanan informasi
Dibuat
nya Undang Undang No 36 tentang telekomunikasi berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan salah satunya adalah Bahwa penyelenggara
komunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya
tujuan pemerataan pembangunan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan
antar bangsa. Telekomunikasi berdasarkan Undang Undang No 36 Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui
system kawat, optic, radio atau system elektromagnetik lainnya.
Asas dan Tujuan Telekomunikasi berdasarkan
Undang Undang No 36 Pasal 2 Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas
manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan
kepercayaan pada diri sendiri. Pasal 3 Telekomunikasi diselenggarakan dengan
tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan
ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Kamis, 23 Maret 2017
Profesi dan Profesionalisme
A.
Pengertian
Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan
yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Profesi, adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesi berasal dari bahasa latin
“Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila
artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan
“siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian
tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan
norma-norma sosial dengan baik.
Langganan:
Komentar (Atom)
